Jakarta (ANTARA News) - Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan koneksi broadband (jaringan pita lebar) sebagai hak yang berlaku bagi setiap warga negara.

Mulai 1 Juli setiap orang Finlandia akan memiliki hak untuk mengakses koneksi Internet broadband dengan kecepatan 1 Mbps (megabit per detik).

Finlandia juga berjanji akan menyediakan kecepatan koneksi Internet untuk setiap orang hingga 100 Mbps pada tahun 2015.

Di Inggris pemerintahnya juga menjanjikan koneksi minimum paling tidak 2 Mbps di setiap rumah pada tahun 2012, namun belum lama terhenti menjadikannya sebagai hak legal bagi warganya.

Kesepakatan Finlandia berarti bahwa mulai 1 Juli seluruh perusahaan telekomunikasi harus mampu menyediakan jaringan broadband kepada seluruh penduduk dengan kecepatan minimum 1 Mbps.

Komitmen Broadband

Seperti dikutip oleh BBC Menteri Komunikasi Finlandia Suvi Linden menjelaskan pemikirannya dibalik peraturan ini adalah: "Kami melihat peran dari Internet bagi orang Finlandia dalam kehidupan sehari hari. Layanan Internet kini tak hanya untuk hiburan."

Finlandia telah bekerja keras untuk membangun masyarakat informasi dan dalam dua tahun yang lalu kami menyadari tak semua orang mendapatkan akses," katanya.

Sekira 96 persen populasi di Finlandia dipercaya sudah terhubung ke Internet.

Di Inggris penetrasi Internet berada pada 73 persen.

Pemerintah Inggris telah menyetujui untuk menyediakan koneksi Internet Broadband dengan kecepatan minimum sebesar 2 Mbps bagi setiap orang pada tahun 2012 tapi hal itu lebih kepada komitmen ketimbang menjadikannya sebuah keputusan hukum.

"Inggris memiliki sebuah layanan obligasi universal yang berarti secara virtual setiap komunitas memiliki jaringan broadband," kata jurubicara Departemen Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris.

Menjadikan jaringan broadband sebagai hak hukum dapat memiliki implikasi bagi negara yang berencana kuat memerangi penyebaran berkas illegal melalui Internet.

Baik Inggris maupun Prancis mengatakan bahwa mereka akan memutus dan membatasi koneksi Internet dari seseorang yang dengan terus menerus mengunduh musik atau film dengan cuma-cuma.

Tetapi pemerintah Finlandia telah beradaptasi dengan menggunakkan pendekatan yang lebih adil.

"Kami akan menghadirkan sebuah kebijakan dimana operator akan mengirimkan surat kepada penyebar berkas ilegal, tetapi kami tidak berencana untuk memutus aksesnya," tutur Linden.

Sebuah polling menunjukkan bahwa awal tahun ini ditemukan hampir 4 dari 5 orang di seluruh dunia mempercayai bahwa akses Internet adalah hak yang fundamental (mendasar).

(Yud/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010