Balikpapan (ANTARA News) - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Mathius Salempang menyatakan siap bila nanti diperiksa oleh Mabes Polri terkait rekening mencurigakan para perwira polisi.

"Silahkan saja bila Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan, saya siap karena sudah pernah menyampaikan jumlah harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Mathius di Balikpapan, Kamis.

Mathius mengungkapkan bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan sudah pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK, saat itu bersama beberapa pejabat Muspida diantaranya Gubernur Sulsel, Pangdam VII/Wirabuana, Ketua Pengadilan Sulsel dan Walikota Makassar.

"Saat itu, LHKPN saya yang disampaikan oleh KPK dianggap clear (jelas), demikian juga pada awal menjabat sebagai Kapolda Kaltim" katanya.

Mengenai jumlah harta kekayaannya, Mathius mengatakan seperti itulah bila jumlah uang di rekeningnya kalau dikatakan gendut.

Hal itu terkait dengan adanya pemberitaan majalah Tempo berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi" yang membeberkan sejumlah petinggi kepolisian yang diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan.

Mathius dituliskan memiliki rekening Rp2,088 miliar dengan sumber dana yang tidak jelas. Kemudian, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian Irjen Pol Badrodin Haiti dilaporkan membeli polis asuransi PT Prudential Life Assurance sebesar Rp1,1 miliar, yang asal dananya dilaporkan berasal dari pihak ketiga.

Jenderal-jenderal lainnya yang turut dilaporkan adalah Kepala Korps Brigade Mobil (Brimob) Irjen Pol SY Wenas, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Irjen Pol Budi Gunawan, dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

"Saya baru tahu dari koran mengenai hal itu dan saya merasa sudah pernah melakukan klarifikasi dengan cara menyampaikan LHKPN kepada KPK," kata Mathius.

Mengenai cover dengan simbol babi di majalah tersebut, Mathius katakan belum pernah melihatnya.

"Saya juga belum terpikir untuk menyelesaikannya secara pribadi dengan jalur hukum, tapi kita serahkan saja ke Mabes Polri," katanya.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010