Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat di Komisi I DPR-RI menyatakan  kebijakan pemerintah mengucurkan dana Rp400 miliar sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA sebagai keniscayaan, kata anggota fraksi itu, Paula Sinjal, Minggu.

"PMN bagi kami merupakan keniscayaan yang harus dilakukan, karena sejak LKBN ANTARA berubah statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) atau menjadi BUMN, maka institusi ini 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara melalui pemerintah. Jadi, wajar jika ANTARA mendapatkan Dana PMN itu," tegasnya di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya juga telah datang dukungan tentang ini dari Ketua Komisi I DPR RI, Kemas Azis Stamboel (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan salah satu anggota Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay.

Keduanya menegaskan, pengucuran dana PMN sangat mendesak dan serius untuk pemberdayaan serta pengembangan ANTARA demi menjaga eksistensi NKRI, ideologi serta jati diri bangsa di tengah percaturan informasi global yang sangat kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjelaskan, pengucuran dana PMN itu sejalan dengan telah selesainya Neraca Awal ANTARA, sehingga sekarang tinggal pelaksanaan PP-nya.

Dana Rp400 miliar ini akan menjadi modal awal perusahaan, sedangkan mekanisme pencairannya diawali dengan pengajuan surat Menteri BUMN ke Menteri Keuangan untuk penetapan PP penetapan modal awal setelah penyusunan Neraca Awal rampung.

Lembaga Pengawasan

Paula Sinjal mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan oleh lembaga tertentu guna mengawal maksimalisasi implementasi kegiatan dan kinerja ANTARA.

"Dan untuk selanjutnya yang harus ditingkatkan adalah penguatan infrastruktur dan melakukan perubahan pola pikir dan pola  tindak yang semakin profesional," tandasnya.

Ia mengakui, wajar saja jika kemudian bisa muncul pertanyaan seputar kemampuan ANTARA mengelola dana sebesar itu.

"Kami di Dewan siap mendukung dan berjuang membangun lembaga informasi milik serta kebanggaan republik ini demi kejayaan Indonesia," tegas Paula. (*)

M036/Z002/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010