Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengamankan ribuan selang dan regulator gas yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) dari sejumlah tempat di Jakarta.

"Karena dari inspeksi kita temukan hal yang tidak sesuai ketentuan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Inayat Iman, usai menginspeksi sarana perakitan selang dan regulator gas di Jakarta, Senin.

Dalam inspeksi di sarana perakitan selang dan regulator gas di Jelambar (Jakarta Barat) dan Jalan Pangeran Jayakarta (Jakarta Pusat) serta penjualan barang serupa di komplek Lokasari di Jakarta Barat, Kementerian Perdagangan mengamankan 20.065 regulator, 15. 048 selang karet, dan 150 selang rol masing-masing berukuran 100 meter.

Menurut hasil inspeksi, selang gas yang diduga tidak memenuhi persyaratan standar kualitas antara lain mereknya berinisial P, S, M, AG, TG, J, A, W, dan C.

Selang dan regulator gas yang ditemukan di CV AT, PT DN, dan tempat perbelanjaan PL tersebut hampir semuanya berlabel SNI, namun sebagian tidak disertai nomor SNI.

Produk regulator gas dengan merek sama dengan merek regulator gas terkenal WG yang dirakit di sarana yang diinspeksi juga terdiri atas berbagai ukuran dan warna.

"Kalau dibikin di pabrik yang sama komponen itu seharusnya berukuran sama karena cetakannya sama, warnanya juga sama," kata Kepala Subdit Pengawasan Barang Industri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono.

Kementerian Perdagangan, kata dia, akan menguji kualitas barang-barang tersebut di laboratorium terakreditasi dan mengklarifikasi dengan pelaku usaha terkait, baik yang merakit maupun pemilik merek yang diduga ditiru.

Pemerintah, ia menjelaskan, juga akan memeriksa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI milik perusahaan perakit selang dan regulator gas yang diduga tak memenuhi persyaratan standar kualitas.

"Jadi sementara ini barang diamankan. Disegel. Tidak boleh dijual dulu sampai hasil pengujian menunjukkan barang itu sesuai persyaratan standar kualitas," katanya menegaskan.

Lebih lanjut Inayat menjelaskan, bila setelah pengujian dan klarifikasi pemerintah menemukan bukti pelanggaran dalam perakitan selang dan tabung gas tersebut maka pemerintah akan melakukan proses projustisia.

"Dan kalau terbukti bersalah, Kementerian Perdagangan akan memerintahkan pelaku usaha menarik barangnya dari pasar," katanya.

Barang-barang substandar yang ditarik dari peredaran, kata dia, selanjutnya akan dimusnahkan bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.

(M035*E014/M012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010