Pontianak (ANTARA News) - Penanganan kasus pembabatan hutan mangrove di Desa Dabung, Kabupaten Kubu Raya, kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Agung.

"Karena tidak tuntas ditangani daerah," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Pontianak, Kamis.

Jajaran Pemprov dan Polda Kalbar sudah melakukan ekspose di hadapan Kementerian Kehutanan, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, terhadap pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya, sekitar akhir Februari lalu.

Luas lahan yang ditebang 1.300 hektare mencakup kawasan Dabung (Kecamatan Kubu) dan Sepok Laut (Kecamatan Teluk Pakedai).

Dalam ekspos itu, disepakati persoalan tersebut tetap ditangani instansi terkait di Kalbar dengan tenggat waktu satu bulan.

Namun, lanjut Darori, hingga satu bulan ternyata tidak tuntas dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Tambak yang diduga melanggar aturan hutan lindung itu pernah menjadi percontohan dari pemerintah pusat melalui Departemen Kelautan dan Perikanan.

Gubernur Kalbar periode 2003-2008 Usman Ja`far yang kini anggota DPR RI Komisi V pernah melakukan panen di tambak tersebut.

Sejumlah fasilitas juga sudah dibangun di desa itu seperti jaringan listrik, sekolah dan jalan.

Gubernur Kalbar Cornelis dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa kasus pembabatan hutan mangrove itu seperti buah simalakama.

Ia dan sejumlah staf dilingkungan Pemprov Kalbar sudah meninjau langsung Desa Dabung pada Minggu (7/3).

Menurut Gubernur Cornelis, butuh kebijakan khusus dalam penyelesaian penanganan pembabatan hutan mangrove di daerah tersebut.
(T.T011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010