Denpasar (ANTARA New) - Ida Made Alit, politikus mantan anggota DPRD Provinsi Bali, dilaporkan telah mencuri pasir di kawasan Dusun Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Anggota Fraksi Partai Nasional Indonesia Marhaenisme pada DPRD Bali periode 2004-2009 itu, dilaporkan oleh pemilik lahan tambang tersebut ke Markas Polda Bali di Denpasar, Jumat.

Kasat I Ditreskrim Polda Bali AKBP Sakeus Ginting membenarkan pihaknya telah menerima laporan tentang kasus pencurian pasir yang dilakukan mantan anggota dewan.

"Kami sudah minta anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan itu," ujar Sakeus Ginting.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar menambahkan, penyerobotan dan pencurian pasir oleh Alit dilaporkan oleh korban bernama Gede Baruna, warga Kabupaten Karangasem yang menetap di Denpasar.

Dia adalah pemilik lahan tempat Alit mengambil pasir, dan kepemilikan tersebut berdasarkan atas pipil tanah nomor 138.

Pipil atas lahan tersebut sempat dipersengketakan di PTUN Denpasar sekitar 2007, dengan BPN sebagai tergugat dan dimenangkan oleh Gede Baruna.

Ginting menjelaskan, pengambilan pasir yang mengarah ke pencurian itu dilakukan Alit dari akhir 2005 sampai awal 2006.

Menurut Ginting, kejadian tersebut juga ada kaitannya dengan pejabat pada Dinas Pasedehan Agung (instansi pemungut pajak milik daerah) Pemerintah Kabupaten Karangasem, yang berinisial GK.

GK adalah pejabat Pasedehan Agung Pemerintah Kabupaten Karangasem yang diduga memalsukan dan mengalihkan nomor pipil dari 138 menjadi pipil bernomor 311. GK sendiri tidak bisa menunjukan bukti-bukti otentik terkait pemindahan nomor pipil itu.

Gede mengaku pernah melaporkan Alit ke Polsek Bebandem, Karangasem, tapi dia tetap menggali pasir di lahan milik Gede, bahkan rekening Gede sempat diblokir saat membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Teruang) di Bank BRI Singaraja.(*)

ANT/P004/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010