Surabaya (ANTARA News) - Ada kejadian menegangkan di pintu keluar tol Dupak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu dinihari. Rinawati, wanita berusia 21 tahun, nekat memanjat saluran udara tegangan tinggi (sutet) setinggi 50 meter.

Awalnya, wanita yang pada kartu identitasnya tinggal di Jln. Tanjung Uma, RT 4, RW VI, Bukit Timur, Batam, Riau, tersebut diduga hendak bunuh diri. Namun setelah dua jam bertahan, Rinawati memutuskan untuk turun sendiri dan urung terjun ke bawah.

"Aku salah sama mama, aku stres, mau mati saja," ujarnya sambil sesenggukan di markas kepolisian sektor Asemrowo, Jln. Asem Jaya.

Usai turun dari sutet, Rinawati langsung dimasukkan ambulance dan dibawa ke mapolsek Asemrowo. Sambil berbaring di kursi ruang kepala unit lalu lintas, ia mengaku kabur dari rumah. Selama perjalanan, ia hanya berbekal uang Rp 1 juta.

"Aku naik kapal dari Riau ke Tanjung Priok, Jakarta. Dari Tanjung Priok, aku ke terminal Pulogadung naik bis ke Surabaya. Naik kapal Rp 400 ribu, kemudian naik bis Rp 350 ribu," tutur anak pertama dari empat bersaudara tersebut.

Karena itulah, Rinawati nekat memanjat sutet dan mengaku hendak bunuh diri karena mengaku merasa bersalah. Sampai saat ini, dia masih ditenangkan oleh pihak kepolisian karena masih shock.

Sementara, menurut Winarno, petugas layanan jasa tol Jasa Marga, Rinawati sebelum memanjat sutet, dilihatnya berjalan-jalan di sekitar lokasi. Bahkan sebelumnya, lanjut Winarno, Rinawati sepertinya sengaja ingin melompat dari atas jembatan.

Hanya saja, karena terus dilihat dan diawasi oleh petugas, wanita itu mengurungkan niatnya. "Tapi tiba-tiba wanita itu sudah terlihat di atas sutet," ucap Winarno.

Memakai kaos putih bercelana pendek hitam, Rinawati terus berteriak-teriak dan menangis. Namun setelah merasa takut, wanita itu terus berteriak minta turun. Hanya saja, petugas meminta agar ia bertahan sampai menunggu datangnya bantuan dari petugas.

Permintaan petugas tak digubris, secara perlahan selama 20 menit, Rinawati akhirnya berhasil turun dengan selamat dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi.
(PSO-165/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010