hak pemda dan kewajiban pengembang untuk kembalikan aset itu
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Robert J. Kardinal memberi dukungan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengamankan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) dari pengembang.

"Kami beberapa hari lalu sudah bertemu dengan Wali Kota Jakarta Utara dan beliau mengatakan sudah menangani hampir puluhan triliun aset daerah untuk kembali ke pemda. Tentu kita apresiasi karena memang hak pemda dan kewajiban pengembang untuk kembalikan aset itu untuk dikelola sebagaimana mestinya," kata Robert J. Kardinal di Jakarta, Kamis.

Robert menyampaikan dukungan tersebut saat mendampingi Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang dan Pejabat Inspektorat Kelola Aset Walikota Jakarta Utara Wahyu Widodo, melakukan survei aset yang sudah direncanakan akan dialihkan ke Pemda DKI, di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Jakarta Utara.

Ia menilai pengambilalihan aset tersebut sangat penting untuk mencegah jangan sampai aset-aset tersebut mengalami alih fungsi.

Aset yang disurvei di lokasi tersebut, merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berada di Perumahan Bukit Gading Mediterania, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yakni 17 bidang lahan berupa taman, ruang terbuka hijau dan sejumlah fasilitas olahraga yang dibangun oleh pengembang perumahan.

Baca juga: KPK pertanyakan kemajuan penyerahan PSU di DKI

Menurut eks Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasum maupun fasos yang melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Fasos-fasum tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Kewajiban penyerahan fasum dan fasos ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

"Hanya yang kami sayangkan, ini sudah hampir 20 tahun, tapi baru beberapa aset saja yang diserahkan oleh pengembang. Lebih anehnya, beberapa fasum seperti sarana olahraga ini malah mau dibongkar untuk bangun ruko," ucap Robert.

Padahal, sambung Robert, pihak pengembang dalam berita acara tertanggal 12 April 2018 sudah berkomitmen untuk menyerahkan seluruhnya termasuk konstruksinya secara utuh kepada Pemda DKI Jakarta dalam tempo tiga tahun.

"Saya sebagai warga dan tokoh masyarakat di sini, bersama warga dan Pengurus RW akan mengawasi semua hal-hal ini karena ini bagian dari pencatatan aset-aset negara yang masih tercecer di tangan-tangan pengembang," tutur dia.

Baca juga: Astra International belum serahkan kewajiban fasum dan fasos

Robert berharap, aset tersebut bisa segera dipindahtangankan ke DKI Jakarta agar bisa dikelola sebagaimana mestinya. Langkah tersebut juga sebagai upaya mengamankan aset milik Pemda sehingga statusnya menjadi jelas.

"Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya. Itu bisa juga jadi sumber pemasukan untuk daerah," ujar Robert.

Di lokasi yang sama, Lurah Kelapa Gading Barat Abdul Buang menyatakan dari hasil penelusuran, pihaknya telah mendata setidaknya ada 17 taman dan ruang terbuka hijau dan beberapa fasos dan fasum yang akan segera didata untuk segera dikelola Pemerintah Kota DKI Jakarta Utara.

"Ini yang akan kita data nanti. Begitu selesai akan kita segera buatkan papan (pengumuman) bahwa aset tersebut milik kita (Pemda DKI Jakarta)," ucap Abdul.

Abdul menyadari pengejaran aset-aset pengembang yang harus segera diserahkan ke Pemkot harus dilakukan agar tidak menjadi potensi masalah di kemudian hari.

Baca juga: DPRD sarankan DKI kelola parkir fasum dan fasos

"Sekarang ini  ada ketidakjelasan antara pengembang dengan masyarakat. Ini yang akan kita minimalisir," tutur dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021