Karimun (ANTARA News) - Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Rabu, pukul 11.20 WIB memusnahkan 36.000 botol dan kaleng minuman beralkohol senilai Rp1,226 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara digilas dengan traktor seberat 2 ton.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Sony S Ramli mengatakan, minuman beralkohol tersebut merupakan hasil penindakan selama 2008 hingga 2010.

"36.529 itu terdiri atas minuman beralkohol dalam kemasan kaleng dan botol golongan B dan C," katanya.

Kepala Seksi Barang Hasil Penindakan, Andri Purwanto mengatakan, minuman beralkohol itu terdiri atas berbagai merek, seperti tiger, ABC, chivas, baccardi, red label dan lainnya.

"Sebagian besar merupakan minuman beralkohol tanpa cukai yang disita dari sebuah gudang di Desa Busung Kecamatan Buru yang disegel tim Mabes Polri pada Maret 2010 lalu," katanya.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010