Kuala Lumpur (ANTARA News) - Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia untuk agama Islam menyatakan, pelatihan ESQ yang didirikan Ary Ginanjar Agustian, tidak melanggar akidah dan syariah Islam sehingga kegiatan ESQ Leadership Center dapat diteruskan di Malaysia, kecuali wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

"Kami majelis muzakarah telah mengadakan rapat sebanyak tujuh kali, mulai dari April 2009 hingga 16 Juni 2010 membahas salah satunya adalah penilaian terhadap kegiatan ESQ di Malaysia," kata Ketua Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia, Dr Abdul Shukor Husin di Kualalumpur, Rabu.

Dalam rapat itu, majelis fatwa mengundang 14 mufti (ulama) negara bagian dan para ahli di bidang agama Islam, serta  para pengurus ESQ termasuk Ary Ginanjar untuk memberikan penjelasan mengenai isu-isu yang dituduhkan.

"Kami berbicara terbuka, Ary Ginanjar dan pengurus lainnya juga menjelaskan semuanya. Kami dapat terima penjelasan mereka," katanya didampingi beberapa pengurus Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia.

"Atas permintaan kami, ESQ telah mengangkat juga Dewan Syariah untuk memantau kegiatan dan pelatihan ESQ agar tidak menyimpangkan akidah dan syariah. Dewan Syariah ini diketuai oleh Mustafa Abd Rahman, mantan Ketua Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) dan para mantan mufti negara bagian serta akademisi yang ahli dalam pengajian Islam," katanya.

"Kita semua tahu reputasi mantan Ketua Jakim Mustafa Abd Rahman yang mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan Darul Arqam," kata Dr Abdul Shukor Husin.

Delapan mufti mengikuti kegiatan ESQ, bahkan beberapa diantaranya mengikuti latihan di Indonesia untuk menilai apakah pelatihan di Indonesia sama dengan di Malaysia.

"Ternyata delapan mufti itu menyatakan, kegiatan ESQ positif dan tidak menyimpang dari akidah dan syariah Islam," kata dia.

Dukungan Majelis Fatwa Malaysia kepada ESQ juga didasarkan karena pelatihan ESQ telah berkembang pesat hingga ke beberapa negara muslim seperti Brunei, Arab Saudi dan negara nonmuslim seperti Singapura, Belanda, Australia dan Amerika.

Para peserta training merupakan pemuka agama Islam, politisi, akademisi dan para profesional hingga para artis.

"Saya baca di koran kemarin, ternyata artis terkenal Erra Fazira ikut pelatihan ESQ dan menyatakan sangat bermanfaat bagi dirinya sendiri," katanya.

Dalam rapat Majelis Fatwa Kebangsaan terakhir pada 16 Juni 2010, 13 mufti mendukung kegiatan ESQ dan hanya satu mufti menolak, yakni Mufti Wilayah Persekutuan.

"Usai rapat tanggal 16 Juni 2010, Mufti Wilayah Persekutuan mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan ESQ melanggar akidah dan syariah Islam. Kami menghormati keputusan itu, walaupun tidak etis, seharusnya menunggu terlebih dulu keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan barulah memberikan tanggapan," kata Abdul Shukor.(*)

A029/S023/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010