Makassar (ANTARA News) - PT Inco Tbk, Kamis, menyatakan bahwa perubahan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan masuk dalam rencana jangka panjang dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Ada rencana jangka panjang kontrak karya kita dengan pemerintah pusat secara keseluruhan. Salah satu pasal dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara mewajibkan kita untuk memberikan rencana jangka panjang dan itu sudah kita sampaikan dan diskusikan dengan pemerintah," jelasnya Presiden Direktur PT Inco Tbk Tony Wenas di Makassar, Kamis.

"Berdasarkan Undang-Undang Minerba nantinya akan diatur apakah penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) itu dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota atau pusat," ujarnya menanggapi permintaan pengembalian lahan dari kontrak karya dari Pemprov Sulsel sebagai Wakil Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA).

Menurut dia, pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme dan persyaratan administrasi negara sebagai proses yang harus dilalui termasuk di dalamnya permasalahan birokrasi.

"Yang pasti akan sampai kepada ujungnya," jelasnya yang menambahkan produksi industri nikel dalam posisi stabil dan tidak terjadi pengurangan produksi.

Pada akhir Januari 2009, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro memaparkan Undang-undang Minerba merupakan penyesuaian dari hal-hal yang tidak diatur dalam UU nomor 11 tahun 1967.

Peraturan ini mengakomodasi otonomi daerah, HAM, lingkungan, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual, peran swasta dan masyarakat, sengketa tanah, penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan jasa nasional.

Selain mengubah Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kuasa Pertambangan menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), undang-undang ini juga mengatur konservasi bahan galian dimana penetapan suatu wilayah IUP mempertimbangkan aspek kondisi geografis, daya dukung lingkungan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara.

Termasuk mengenai sosial kemasyarakatan dimana pengusaha berkewajiban untuk melakukan program pengembangan masyarakat sekitar tambang.

(ANT/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010