Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek setiap perusahaan untuk melakukan pendataan ulang dengan mengisi dengan lengkap nama pekerja dan identitas pribadi lainnya agar bisa menikmati fitur layanan seperti informasi saldo jaminan hari tua (JHT) yang bisa diakses melalui telepon

Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori di Jakarta, Kamis malam, mengatakan pendataan ulang peserta itu berlaku secara nasional dengan pelaksanaan di setiap kantor cabang yang ada.

"Dasar hukumnya, Permenakertrans No.12/2007 dan selama ini dilakukan sosialisasi dan kini (2010) dianggap cukup untuk melaksanakannya," kata Ansyori.

Data yang diperlukan diisi antara lain nama ibu kandung, alamat, nomer kartu tanda penduduk, nomer rekening, tanda tangan, cap jempol dan juga foto peserta.

Kantor cabang PT Jamsostek (Persero) di berbagai daerah akan melakukan sosialisasi dan mengundang para manajer atau staf human resources development (HRD) atau para personalia di setiap perusahaan untuk memberikan informasi tentang proses pendaftaran ulang peserta.

Formulir akan diberikan kepada masing-masing bagian personalia perusahaan peserta untuk didistribusikan kepada para peserta (pekerja) agar segera dilengkapi.

Setelah lolos verifikasi, formulir itu akan dipindai (scanning) untuk diubah jadi data elektronik lalu di-upload- ke penyimpan data (server) untuk kemudian diolah sebagai data pribadi masing-masing anggot.

Ansyori menyatakan data yang akurat mengenai peserta jamsostek aktif menjadi data lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya dan mempunyai aspek legalitas hukum.

Perusahaan peserta juga mendapatkan pelayanan informasi, administrasi dan jaminan yang lebih baik, serta memudahkan verifikasi dalam perubahan data tenaga kerja.(*)

(T.E007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010