Denpasar (ANTARA News) - I Made Astawa alias Kerek (37), seorang majikan, dituntut pidana 18 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa karena dinilai terbukti memerkosa pembantunya, gadis yang masih dibawah umur.

"Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tuntutan tersebut sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni saksi korban mengaku beberapa kali disetubuhi terdakwa," urai jaksa I Gusti Nyoman Widana.

Jaksa mengurai aksi terdakwa memperkosa pembantunya sendiri, sebut saja Mawar (14) pada Selasa, 20 Januari lalu di rumahnya di Perum Raya Kampial Blok O No 7, Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Djumain, jaksa menegaskan, pria asal Kabupaten Singaraja ini terbukti menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 1 KUHP.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan terdakwa yang dalam persidangan sebelumnya telah memaksa korban melayani nafsu biologisnya sejak 12 Januari sampai 31 Januari 2010.

Aksinya bermula saat terdakwa tertarik dengan penampilan korban sejak menjadi pembantu rumah tangga yang selalu memakai pakaian serba seksi. Akhirnya pada 7 Januari, terdakwa mengirim pesan singkat ke telepon seluler (ponsel) korban, menanyakan apakah korban menaruh rasa kepada terdakwa.

Namun karena sudah memiliki pacar, korban menolak dan mengatakan tidak memiliki rasa terhadap terdakwa. Meski begitu terdakwa tetap menyatakan cinta kepada korban, dan puncaknya ketika istri terdakwa, Rita Aan Harding pulang ke Singaraja pada 12 Januari 2010, Kerek menyusun rencananya.

Pada malam harinya, bertempat di balkon lantai II rumahnya, terdakwa memaksa korban menenggak bir hitam sebanyak dua gelas besar. Karena takut pada majikan, korban menuruti kemauan terdakwa, dan setelah minum dua gelas korban yang merasa kepalanya pusing, oleh terdakwa langsung diangkat ke kamar di lantai II.

Di kamar itulah korban tak berdaya menolak melayani nafsu terdakwa karena dalam keadaan tidak sadar. Rupaya perbuatan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan berulang kali dengan cara yang sama, yakni dengan memaksa korban minum bir terlebih dahulu.

Sampai akhirnya setelah tidak tahan dengan perlakuan majikannya korban mengadukan perbuatan Astawa ke saksi, yakni Bugelen, Diana, dan istri terdakwa sendiri. Sidang ditunda hingga Selasa (27/7) mendatang guna mendengarkan putusan majelis hakim.(*)
(ANT-166/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010