Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR-RI segera memutuskan sanksi terhadap lima anggota DPR-RI yang diduga terlibat kasus ijazah palsu, utang piutang dan terkait keputusan hukum.

Hal itu disampaikan anggota badan kehormatan (BK) DPR-RI Ali Maschan Moesa usai acara dialog tentang tata beracara badan kehormatan yang dipandu Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dengan badan kehormatan DPRD Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota di Aula Abdi Persada Banjarmasin, Rabu.

Menurut Ali, kelima anggota tersebut segera diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, mulai sanksi administrasi hingga sanksi agar yang bersangkutan diganti dengan anggota pengganti antar waktu.

"Sidang badan kehormatan ini kan sidang tertutup, sehingga siapa-siapa yang akan diberikan sanksi kita tidak bisa sebutkan, apalagi keputusannya baru besok," katanya.

Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya juga sedang memproses beberapa anggota dewan yang dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi.

Laporan tentang beberapa anggota yang diduga terlibat korupsi itu antara lain sebagaimana disampikan oleh beberapa organisasi seperti ICW dan beberapa laporan masyarakat.

"Mungkin prosesnya memakan waktu cukup lama, karena kita harus kroscek kepada masing-masing yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, badan kehormatan periode sebelumnya juga telah memutuskan sanksi terhadap lima anggota dewan yang terlibat berbagai kasus.

"Kalau periode saya baru kali ini akan memutuskan sanksi terhadap anggota dewan yang dinyatakan bersalah," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua rombongan kunjungan badan kehormatan DPR-RI ke Kalsel Nadirman Munir yang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR.

"Saat ini kita sedang menangani beberapa dugaan kasus korupsi yang dilaporkan melibatkan beberapa anggota dewan," katanya.

Rombongan badan kehormatan yang baru datang ke Kalsel pertama kalinya ini juga diikuti oleh mantan Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar dan beberapa anggota dewan kehormatan lainnya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010