Pamekasan, 21/7 (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengusut laporan seorang istri dari Dusun Sakolaan, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura atas diri suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anik Yuliani (28), perempuan yang melapor itu, kepada wartawan di mapolres setempat, Rabu, menuturkan dirinya terpaksa melaporkan suaminya, Imam Hanafi (35), ke polisi, karena dirinya sudah tidak tahan dengan perbuatan suami yang sering memukul dirinya.

"Kalau perbuatannya hanya sekali hingga dua kali, saya tidak akan melaporkan suami saya, tapi dia sudah berulang kali melakukan kekerasan itu," katanya.

Didampingi orang tuanya Ruknani, Anik datang ke sentra pengaduan keamanan (SPK) di Mapolres Pamekasan sambil menggendong anaknya bernama Kaila yang masih berumur 16 bulan.

Kekerasan yang dilakukan suaminya, Hanafi, katanya, sering dilakukan, terutama jika terjadi pertengkaran. Pukulan dengan tangan kosong dan tendangan sudah sering dialami Anik dalam beberapa bulan terakhir.

"Ini bekasnya masih ada sampai sekarang," katanya sambil menunjukkan bekas luka memar di wajahnya.

Tindak kekerasan yang terakhir dilakukan suaminya adalah saat sang suami pamit untuk bekerja ke Kalimantan, namun tidak diizinkan.

Saat itu, tutur Anik, suaminya Hanafi langsung melayangkan pukulan ke wajahnya dan menendang dirinya. "Padahal, alasan saya melarang suami ketika itu karena pekerjaannya di Kalimantan juga belum jelas," ucapnya.

Tidak hanya itu saja, hal yang kini membuat dirinya sekeluarga sakit adalah suaminya kini menghilang dengan membawa kabur uang pinjaman.

Minggu (18/7), suaminya kembali ke rumah Anik Yuliani di Dusun Sakolaan, Desa Duko Timur dan meminta ibu dua orang anak tersebut pulang ke rumah suaminya Imam Hanafi di Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Namun karena Anik menolak, suaminya Hanafi lagi-lagi melakukan kekerasan dengan memukul sekujur tubuhnya dan membawa kabur anak pertamanya Aliyah yang sudah berumur 5 tahun.

"Itulah mengapa saya harus melaporkan kekerasan ini ke polisi," katanya.

Ketika dikonfirmasi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Kholil membenarkan adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Anik Yuliani, warga Dusun Sakolaan, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan itu.

Menurut Kholil, pihaknya secepat mungkin akan memproses kasus tersebut dengan terlebih dahulu meminta keterangan korban dan selanjutnya akan memanggil pihak terlapor.

"Penanganan kasus ini akan dilakukan oleh unit khusus, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di Mapolres Pamekasan," katanya. (ZIZ/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010