Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian segera menertibkan jalur distribusi gula kristal rafinasi untuk menghentikan perembesan gula bagi keperluan industri itu ke pasar konsumsi di sejumlah daerah.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di Jakarta, Kamis malam, pemerintah harus melakukan audit ulang untuk melihat kemana sana gula kristal rafinasi selama ini disalurkan.

Ia mengatakan sebaiknya pemerintah meneliti kembali porsi gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman serta jumlah distributornya.

Aria menduga perembesan gula industri ke pasar konsumsi terjadi karena penyaluran gula rafinasi belum terkontrol secara baik.

Lebih lanjut dia mengatakan selanjutnya DPR akan meminta laporan rinci dari pemerintah mengenai jumlah perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Berkenaan dengan hal itu Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya rembesan gula rafinasi di Bandung.

Melvin menyarankan pemerintah membentuk tim kecil lintas sektor yang terdiri atas perwakilan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Tim kecil ini akan mengontrol distribusi peredaran gula rafinasi,"kata Melvin.

Menurut Melvin, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan anggota AGRI lainnya untuk mempelajari jalur distribusi untuk mengetahui penyebab terjadinya rembesan gula rafinasi di beberapa daerah.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menemukan rembesan gula rafinasi di pasar tradisional Sederhana, Bandung.

Di pasar tersebut, gula rafinasi diperjualbelikan dengan bebas kepada konsumen rumah tangga dengan harga setara dengan harga gula kristal putih, yaitu Rp10.000 per
kilogram.(*)
(T.M035/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010