Kediri (ANTARA News) - Dua bocah di Kediri, Jawa Timur, yaitu Acd (15) dan Dar (14) terpaksa harus mendekam dalam sel penjara karena terbukti melakukan pembunuhan pada Sugito (45), warga Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Majelis Hakim memberi vonis kepada Acd dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, sementara Dar, terdakwa lainya dengan hukuman penjara empat tahun sepuluh bulan.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin mengemukakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah sengaja melakukan perbuatan sehingga menghilangkan nyawa seseorang.

Mereka telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, sehingga divonis dengan hukuman penjara tersebbut.

"Dengan mempertimbangkan berbagai bukti-bukti yang ada, mereka dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang," katanya mengungkapkan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, dimana Acd dituntut dengan 15 tahun penjara, sementara Dar dengan sepuluh tahun penjara.

Namun, ia mengatakan, vonis tersebut justru jauh dari hukuman maksimal dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihkanya masih berpedoman pada Undan-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa hukuman untuk anak-anak adalah maksimal setenga dari hukuman orang dewasa.

Kedua terdakwa yang masih duduk di bangku sekolah tersebut tidak dapat berbuat banyak. Mereka belum bisa memutuskan tentang vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, dan memanfaatkan waktu untuk berpikir.

Penasehat hukum kedua bocah tersebut, Rini Puspitasari mengaku hingga kini belum memutuska menerima atau menolak vonis tersebut. Ia masih mengambil kesempatan untuk pikir-pikir sesuai yang diberikan Majelis Hakim selama satu pekan.

"Kami memang meminta kepada mereka untuk pikir-pikir menerima vonis tersebut. Kami belum mengambil langkah lebih lanjut," ucapnya.

Walaupun pikir-pikir, ia mengaku keberatan dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim. Seharusnya, kedua anak itu mendapatkan keringanan, mengingat mereka masih kecil dan masih duduk di bangku sekolah.

"Kami sangat keberatan dengan vonis itu. Seharusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi keduanya yang masih duduk di bangku sekolah. Yang mereka lakukan saat itu hanyalah karena terpengaruh emosi belaka," katanya mengungkapkan.

Kedua bocah yang didakwa dalam sidang tersebut juga tidak banyak bicara. Mereka cenderung diam dan menerima keadaan. Ekspresi keduanya saat Majelis Hakim membacakan vonis juga sangat sedih.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Mei 2010 lalu. Kasus tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Otak pembunuhan, Jef mengaku dendam kepada korban. Pemuda pengangguran asal Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk itu dendam dengan ulah korban yang sempat menggerayangi kemaluannya.

Acd yang merupakan teman korban mengaku prihatin dengan kejadian itu. Ia akhirnya sepakat dengan Jef untuk membunuh korban. Jef bersandiwara, mengajak korban bertemu di suatu tempat, yaitu di sekitar perumahan Magersari, Pabrik Gula Mritjan, Kediri.

Saat keduanya berboncengan (korban dan Jef) menggunakan sepeda motor Honda Revo, Acd menguntit dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AG 2000 AT, milik temanya.

Acd yang sudah datang sebelumnya, langsung bersembunyi, dan ketika kedua orang itu (Jef dan korban datang), menjerat leher korban dari belakang dan mendorongnya hingga jatuh.

Setelah korban meninggal, seluruh benda miliknya diambil dan dibawa ke tempat indekos. Dar terlibat, karena ia mengamakan barang hasil curian milik korban yang sudah dibunuh tersebut.
(T.ANT-073/C004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010