Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI (Polri) masih menunggu izin pengadilan melalui kejaksaan setempat untuk menangkap tiga mahasiswa asal Jawa Barat (Jabar) yang diduga sebagai salah satu pengunggah video porno tersangka pembuatnya, Nazriel Irham alias Ariel.

"Polri akan menangkap tiga mahasiswa, cuma harus ada izin sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Jakarta, Selasa.

Ketiga mahasiswa itu akan dibawa ke Jakarta, jika izin pengadilan keluar dan ada informasi akan dibawa ke Jakarta pada Selasa ini, ujarnya.

Marwoto mengatakan ketiganya akan dipertemukan dengan para tersangka yang sudah ditahan lainnya guna mencari tahu siapa yang pertama menyebarluaskan video porno melibatkan tersangka pelaku dan pembuatnya, yakni Ariel.

"Tersangkanya banyak, jadi mesti dipertemukan, untuk mengetahui siapa yang menyebarluaskan video porno tersebut, jangan sampai nanti para tersangka pengunggah saling tunjuk-tunjukan," katanya.

Polri sudah menahan tiga tersangka kasus pengunggah video porno itu, yakni yakni RJ, BT dan US.

"Dua tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri, yaitu BT dan US, sementara satu tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan yakni RJ," kata Marwoto.

Polri melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pengunggah, karena sudah memiliki izin dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, ujarnya.

Ada sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno itu dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para artis yang juga menjadi tersangka pelaku adalah Cut Tari dan Luna Maya dikenai pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis kelompok musik Peterpan itu di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak 22 Juni 2010.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010