Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Ibrahim mengatakan, akan diajukan pengkajian di dalam MUI terkait soal Mufti Malaysia yang menyatakan ESQ haram.

"Dalam rapat nanti sebelum menentukan fatwa, akan diajukan pengkajian terhadap ESQ terlebih dahulu," katanya usai acara diskusi yang diselenggarakan Forum Umat Islam (FUI) bertema "Benarkah ESQ Sesat?" di Jakarta, Kamis.

Anwar mengatakan, sebelumnya hal tersebut belum pernah dikaji di MUI walaupun ada beberapa anggota MUI yang telah memaparkan pendapatnya.

"Itu merupakan pernyataan pribadi, bukan pernyataan dari MUI," tegasnya.

Ia mengatakan, proses pengkajian tersebut akan memakan waktu beberapa bulan karena MUI tidak bisa hanya melihat dari luar saja, melainkan harus memahami betul isi dari ESQ tersebut dengan mendatangkan beberapa ahli dan pengarang buku tersebut.

Sebelumnya dalam acara tersebut, secara pribadi Anwar juga memaparkan pendapatnya terhadap isi buku dan pelatihan ESQ Way 165.

Menurut dia, dirinya tidak menganggap jika ESQ itu sesat, tapi dikhawatirkan ada kesalahan yang dapat membuatnya menjadi sesat.

"Saya tidak mengatakan Ary sesat, tapi saya khawatir," ujarnya.

Anwar juga mengatakan, pihaknya meragukan kemampuan yang dimiliki oleh pihak Ary Ginanjar dalam menerjemahkan ayat Al-Quran dan jumlah literatur Islam yang telah dibacanya.(*)
(ANT-006/J006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010