Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati nota kesepahaman mengenai koordinasi pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi kemungkinan datangnya krisis ekonomi.

Penandatangaan nota kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Pjs Gubernur BI Darmin Nasution dan Dewan Komisioner LPS Heru C Budiargo dihadapan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

"Kesepakatan ini sebagai protokol jaring pengaman antara Kemenkeu, BI dan LPS yang bersepakat secara solid dalam rangka penting terwujudnya stabilitas sistem keuangan untuk mendukung stabilitas ekonomi," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Ia menjelaskan penandatanganan kesepahaman ini sebagai dampak pembelajaran dan pengalaman serta daya tahan pemerintah yang pernah teruji dalam menghadapi krisis ekonomi global yang berdampak pada perekonomian Indonesia.

Hatta mengatakan tujuan nota kesepahaman tersebut adalah sebagai pedoman dalam koordinasi pelaksanaan pengambilan langkah-langkah dan tindakan yang dilakukan serta pertukaran data dan informasi antara tiga institusi dalam memantau dan memelihara kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) serta menciptakan Krisis Manajemen Protokol.

"Semua itu terintegrasi berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya

Dalam nota kesepahaman, yang dimaksud dengan SSK adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan dan pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekononian nasional.

Sedangkan krisis manajemen protokol adalah protokol yang memuat upaya pencegahan dan penanganan bersama krisis sektor keuangan nasional melalui pelaksanaan langka-langkah dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkeu, BI serta LPS dalam rangka memelihara SSK.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan kesepahaman ini diharapkan agar Indonesia dapat bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi yang sewaktu-waktu dapat kembali, selain itu pemerintah juga mempersiapkan draf Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) juga sebagai salah satu bentuk antisipasi.

"Kita juga mempersiapkan MoU ini kalau kita perlu sesuatu lebih kuat dalam menghadapi krisis. Kita juga menyiapkan Perrpu JPSK, dan siap diusulkan pemerintah kepada DPR, ini bentuk koordinasi dan antisipasi kondisi yang tidak kita inginkan, jadi tercipta koordinasi baik antar lembaga," ujarnya.

Sementara Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan nota kesepahaman ini masih bersifat umum sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi krisis ekonomi karena secara substansi masih ada krisis manajemen protokol.

"Tapi yang menjadi indikator protokol krisis biarlah menjadi kewenangan di wilayah masing-masing antara Kemenkeu dan BI karena sama-sama memiliki ukuran indikator (dalam menghadapi krisis) dan tidak perlu dijelaskan," ujarnya.

Untuk memfasilitasi petukaran informasi baik pada kondisi normal maupun krisis, maka nota kesepahaman ini menyebutkan bahwa rapat koordinasi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas permintaan salah satu lembaga.

Selain itu, juga disepakati bahwa Kemenkeu, BI atau LPS dapat membiayai kegiatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman tersebut.(*)
(T.S034/B012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010