PBB (ANTARA News/AFP) - Lima anggota Taliban, termasuk seorang bekas duta besar Afghanistan untuk PBB, telah dikeluarkan dari daftar sanksi terorisme organisasi dunia itu, kata misi Austria di PBB, Jumat.

Kelima anggota Taliban itu adalah Abdul Satar Paktin, Abdul Hakim Mujahid Muhammad Awrang, bekas duta besar Afghanistan untuk PBB, Abdul Salam Zaeef, pengarang "My Life with the Taliban" dan dua pejabat yang sekarang telah meninggal.

Austria memimpin panel Dewan Keamanan PBB yang mempertahankan daftar perorangan dan kelompok yang terkait dengan Al Qaida dan Taliban.

Panel itu akan merampungkan peninjauannya kembali atas daftar hitam tersebut, yang hingga sekarang telah mendaftar 137 warga Afghanistan, Sabtu dan akan mengungkapkan hasi penuhnya Senin.

Orang-orang dalam daftar itu merupakan sasaran pembekuan aset, larangan perjalanan dan embargo senjata.

Sebagai bagian dari upayanya untuk mendorong rekonsiliasi nasional, Presiden Afghanistan Hamid Karzai telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan nama sejumlah anggota Talian yang tidak terkait dengan Al Qaida dari daftar hitam teror itu.

Pemerintah Karzai telah menetapkan syarat bagi pembicaraan damai dengan gerilyawan Taliban: meminta gerilyawan untuk meninggalkan kekerasan, menerima konstitusi Afghanistan dan memutuskan hubungan dengan Al Qaida.

Afghanistan menurut laporan telah mengusahakan dikeluarkannya sebanyak 50 bekas pejabat Taliban dari daftar hitam itu, yang memuat hampir 500 nama, termasuk sejumlah orang yang sekarang sudah meninggal.

Januari lalu, panel sanksi itu telah mengeluarkan lima pejabat penting Taliban dari daftarnya.

Kelima orang yang dicabut dari daftar itu adalah Abdul Wakil Mutawakil, yang adalah menteri luar negeri di bawah rezim Taliban yang sudah dijatuhkan, dan Faiz Mohammad Faizan, mantan wakil menteri perdagangan. Kemudian, Shams-us-Safa, seorang bekas pejabat kementerian luar negeri, Mohammad Musa, wakil menteri perencanaan dan Abdul Hakim, mantan wakil menteri urusan perbatasan.

Daftar hitam PBB itu dibuat berdasar Resolusi 1267 Dewan Keamanan PBB, yang disahkan pada Oktober 1999 untuk tujuan mengawasi pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan terhadap Afghanistan yang dikuasai Taliban karena dukungannya pada jaringan ekstrimis pimpinan Osama bin Laden.

Berdasarkan resolusi itu, negara-negara anggota PBB diminta untuk menerapkan larangan perjalanan, pembekuan aset dan embargo senata terhadap perorangan atau entitas yang berhubungan dengan Al Qaida, bin Laden dan/atau Taliban.

Daftar hitam PBB dengan semua catatannya bisa didapat di Internet, http://www.un.org/sc/committees/1267/index.sbtml.(*)

(Uu.S008/M014/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010