Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah meminta secara resmi Keimigrasian untuk memberlakukan cegah dan tangkal (pelarangan bepergian ke luar negeri) bagi Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Koal.

"Kita sudah mengajukan permohonan cekal Gubernur Kaltim sejak Kamis, 29 Juli 2010," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Rabu.

Jamintel menambahkan permohonan cekal untuk selama satu tahun.

Dalam kasus penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy itu, Awang Faroek dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagaimana dinyatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari, belum lama ini, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur.

Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

"PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources," katanya.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.

"Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010