Sangatta (ANTARA News) - Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, meminta PT Kaltim Prima Coal (KPC) bertanggung jawab atas terjadinya luapan air bercampur lumpur yang menerjang pemukiman warga RT 05 Dusun Kabo Desa Swargabara, Jumat (15/3) lalu.

Menurut Camat Kecamatan Sangatta Utara, Didi Herdiansyah, pihaknya sudah mengetahui musibah banjir lumpur yang berasal dari kolam penampung tambang batubara KPC, namun masih menunggu laporan resmi dari pihak pemerintah desa Swargabara.

"Saya menunggu laporan resmi Kepala Desa Swargabara, untuk mengetahui kejadian dan kerusakan dari kejadian itu," kata Camat Didi Herdiansyah.

Ketika menghubungi ANTARA, sabtu, malam, Camat Didi Herdiansyah mengatakan, selain menggu laporan Kades, dirinya juga akan turun kelapangan melakukan investigasi dilapangan dan warga sekitar

Kalau nanti saya ada kerusakan, KPC akan diminta bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat luapan lumpur dari kolam penampungan bekas tambang batubara.

"Kita tidak boleh membiarkan KPC mengulangi kejadian seperti ini, karena sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan. Sungai rusak dan air tercemar," kata Camat Didi mantan Kasubbag Protokoler Setkab Kutai Timur ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, H.Zainuddin Aspan, melalui Kabid Kedaruratan, Logistik dan Peralatan BPBD HM.Syafranuddin melaporkan aliran air bah setinggi 40-50 sentimeter dari aliran tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) menerjang pemukiman warga Jalan Kapur RT 05 Dusun Kabo Jaya, Desa Swargabara, Kecamatan Sangatta Utara.

Pewarta: Adi Sagaria
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013