Jakarta (ANTARA News) - Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menganggap penetapan ketua umumnya, Bachtiar Chamsyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sebagai korban praktik hukum tebang pilih.

"Perlakuan diskriminatif, tendensius, dan tebang pilih sangat terlihat jelas dalam kasus yang menimpa Bachtiar Chamsyah," kata Sekjen Parmusi Imam Suhardjo pada pembukaan Mukernas I Parmusi di Jakarta, Sabtu.

Mantan Menteri Sosial itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2006 dengan kerugian negara masing-masing Rp3,6 miliar dan Rp24 miliar.

"Itu semua kan kebijakan. Katanya kebijakan tidak bisa dikriminalkan. Kasus Century jauh lebih besar dan lebih jelas malah jadi kasus senda gurau," kata Imam.

Menurut Imam, Bachtiar bersumpah dari pengadaan sapi impor dan mesin jahit tersebut tidak ada uang yang mengalir ke kantongnya.

Bachtiar juga mengirim tim hukumnya ke Mukernas Parmusi untuk memberikan penjelasan secara detil agar koleganya di organisasi itu bisa menilainya.

"Kata Pak Bachtiar, Parmusi harus mengkaji dan menganalisa kasusnya. Kalau memang bersalah, maka ia minta tidak usah dibela," kata Imam.(*)

S024/Z002/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010