Badung (ANTARA) - Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan untuk pelaksanaan malam takbiran keliling dalam rangka Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini tak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 karena dikhawatirkan memicu kerumunan dan klaster baru.
 
"Karena kita sudah zona oranye dan juga dari. Kementerian Agama Kabupaten Badung mengizinkan untuk saudara-saudara kita yang umat muslim untuk melaksanakan shalat ied di 13 masjid dan mushola. Kami sudah bisa melaksanakan shalat ied besok dan malam ini takbir, cuma tidak dilakukan takbir keliling," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat ditemui di Polres Badung, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan meskipun shalat ied tetap diizinkan kegiatan lain seperti halal bihalal dan silaturahmi masih belum diizinkan. "Usai melaksanakan shalat, umat muslim di Badung diminta untuk kembali ke rumah masing-masing," katanya.
 
Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi yustisi. Kata dia, sanksi yustisi seperti yang sudah dilakukan selama ini, mulai dari sanksi sosial, disiplin hingga denda.
 
"Intinya selama pelanggaran COVID-19 ini kita lebih mengedepankan kegiatan yustisi, kalaupun ada hal-hal pidana itu sudah kita ingatkan tapi mereka tidak mau berubah baru bisa lari ke pidana dalam hal ini Undang-Undang Kesehatan dan Karantina yang kita gunakan," kata dia.
 
Ia mengatakan berbagai bentuk kegiatan antisipasi juga dilakukan terutama jika ada masyarakat yang bermain petasan pada saat malam takbiran. Jika ditemukan, pihaknya akan menindak secara humanis. "Sekali lagi itu (petasan) bisa memancing kerumunan. Yang kita hindari ini kerumunannya," jelasnya.
 
Berdasarkan surat edaran nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19, menyebutkan bahwa malam takbiran di masjid dan mushala dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk antisipasi keramaian.
 
Selanjutnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID tergolong tinggi yaitu zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, shalat Idul Fitri dapat diadakan di daerah yang aman yaitu zona hijau dan zona kuning.

Baca juga: Polda Metro siapkan skema bebas kendaraan di malam takbiran
Baca juga: Pemkot minta umat Muslim di Mataram tidak gelar pawai takbiran

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021