Provinsi Riau (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp139,7 miliar.

"THR untuk ASN tersebut sudah 100 persen dibayarkan dan sudah diselesaikan sejak H-6 Idul Fitri 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau Ismed Saputra dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Untuk 2021, lanjut dia, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, atau berbeda dari tahun sebelumnya, karena THR tidak diberikan kepada pejabat eselon I dan eselon II.

Ia menyebutkan untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya.

Baca juga: Pemerintah pastikan penyaluran THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri

"Untuk calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya. Kepada pensiunan dan penerima pensiun, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," katanya.

Sementara untuk penerima tunjangan, kata Ismed, diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rincian pembayaran THR tersebut yakni dibayarkan kepada sebanyak 36.684 pegawai di 374 satuan kerja se-Provinsi Riau. Dengan rincian, KPPN Pekanbaru membayarkan THR sebesar Rp99,6 miliar kepada 209 Satker, KPPN Dumai membayarkan THR sebesar Rp23,6 miliar kepada 99 Satker, dan KPPN Rengat membayarkan THR sebesar Rp16,4 miliar kepada 66 Satker," katanya.

Sedangkan jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR 2021 tercatat sebanyak 964 lembar, katanya.

Baca juga: Ekonom: THR ASN tahan penurunan konsumsi masyarakat saat COVID-19

Pewarta: Frislidia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021