Jakarta (ANTARA) - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan segala kebijakan pemerintah saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah adalah upaya mencegah kenaikan gelombang kasus COVID-19 dengan pembatasan mobilitas penduduk.

"Ini semua tujuannya untuk mencegah gelombang baru akibat mobilitas penduduk di masa liburan," ujar Anies saat ditemui ANTARA di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Menurut Anies, kondisi Jakarta yang stabil saat ini bisa sewaktu-waktu berubah jika tidak ada pengendalian mobilitas penduduk ketika liburan. Misalnya, jika sekarang di Jakarta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) sekitar 24 persen, maka sewaktu-waktu angkanya dapat kembali meningkat seperti masa awal pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Ingat, Jakarta pernah (keterisian tempat tidur rumah zakit) sampai 80 persen. Sekarang (tinggal) 24 persen. Kemudian Wisma Atlet, ingat pernah hampir penuh. Sekarang (tinggal) 20 persen. Nah, kami tidak ingin kondisi ini berubah gara-gara arus balik warga yang merayakan lebaran di luar Jakarta," kata Anies.

Merujuk data Kepolisian yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat rapat koordinasi di Balai Kota Jakarta, ada lonjakan jumlah kendaraan yang melintas keluar-masuk Jakarta sebelum diberlakukan larangan mudik.

Data saat ini, menurut Kapolda Metro Jaya, ada sekitar 700.000 kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Cikupa dan Cikarang Barat sebelum pemberlakuan larangan mudik. Ini belum ditambah dengan jumlah penduduk yang nekat mudik menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), pesawat dan kereta api.

Setelah arus mudik biasanya akan terjadi arus balik. Adapun perkiraan puncak arus balik pada 22 Mei 2021.

Bagi yang balik lagi ke Jakarta menggunakan kereta api, bus dan pesawat, menurut Anies, deteksi dini (skrining) melalui 3T (Testing, Tracing dan Treatment) masih mungkin dilakukan.

Karena setiap keberangkatan di bandara, stasiun atau terminal dilakukan tes cepat (rapid test), GeNose maupun tes usap (swab test).

Namun, apabila yang balik ke Jakarta adalah orang yang menggunakan kendaraan pribadi atau mobil penumpang lainnya, pemerintah tentu memerlukan upaya deteksi tambahan.

Supaya pemerintah dapat memastikan orang yang masuk ke Jakarta dalam kondisi sehat dan tidak menulari warga di lingkungan tempat tinggalnya di Jakarta.

Baca juga: Ratusan warga memaksa masuk ke TPU Tegal Alur untuk berziarah
 Warga berdoa di depan makam keluarga dan kerabat dekat di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Dua lapis
Untuk itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta menyepakati adanya pengetatan dua lapis untuk mengantisipasi arus mudik yang terjadi hingga akhir bulan.

Lapis pertama adalah pengetatan yang dilakukan sebelum memasuki kawasan Jakarta, dengan pengadaan skrining secara acak (random) di gerbang-gerbang tol menuju Jakarta.

Lapis kedua adalah pengetatan ketika mereka yang ikut arus balik sudah sampai di Jakarta. Anies meminta setiap perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri di luar Jakarta yang masuk ke kantung komunitas-komunitas, baik ke kampung atau komplek harus didata.

"Para Ketua RT, Ketua RW, Gugus Tugas akan mendata siapa saja yang baru kembali dan kondisinya. Lalu dilakukan juga pemeriksaan (tes) COVID-19," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta pun menginstruksikan Camat dan Lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif dalam mengantisipasi warga yang mengikuti arus balik lebaran di lingkungannya.

Tujuannya untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi lingkungan yang rawan terpapar COVID-19.

"Karena kami tidak ingin ada kampung yang masuk zona merah lagi di Jakarta. Bila ditemukan positif, maka dia akan mengikuti program isolasi, baik itu isolasi di hotel atau isolasi di Wisma Atlet," kata Anies.

Ia juga meminta aparatur lingkungan untuk proaktif dalam memastikan semua yang keluar-masuk lingkungannya terdata dengan baik.

"Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali," kata Anies.

Baca juga: Gubernur DKI Anies izinkan warga ziarah kubur mulai Senin mendatang
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang sepi saat periode larangan mudik, Selasa (11/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Objek wisata
Anies juga melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Jakarta sampai Minggu, 16 Mei 2021.

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah (pengunjung)-nya 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies.

Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung yang tidak ber-KTP Jakarta.

Tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah tanggal 16 Mei 2021.

Setelah tanggal tersebut, peziarah kubur juga dibolehkan lagi mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah DKI Jakarta.

"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.

Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021