Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha empat Manajer Investasi (MI) dan memberi sanksi administrasi terhadap enam MI, pada semester pertama 2010.

Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa mengatakan, selama semester I 2010 Bapepam telah mencabut izin usaha 4 MI dan 6 Mi terkena sanksi administratif, karena melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari 4 MI tersebut yakni PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT Eurocapital Peregrine Securities dan PT TDM Aset Manajemen. Selain itu, Bapepam juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 6 MI.

Sementara, 6 MI tersebut adalah PT Asia Kapitalindo Securities, PT Am Capital Indonesia, PT Ekokapital Sekuritas, PT Credit Suisse Investment Management Indonesia, PT Masindo Artha Securities dan PT Falcon Asia Resources Management.

"Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, total perusahaan efek yang memiliki izin sebagai MI hingga 9 Agustus 2010 sebanyak 89 MI," katanya.

Ia juga mengatakan, selama periode awal tahun hingga 9 Agustus 2010, Bapepam tidak memberikan izin baru kepada Penasihat Investasi. Jumlah Penasihat Investasi hingga akhir Juli 2010 sebanyak 8 terdiri dari 5 Penasihat Investasi perorangan dan 3 Penasihat Investasi perseroan. (ZMF/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010