Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi kriminalitas dan hukum mewarnai berita Kota Metropolitan Jakarta pada Senin (17/5) mulai dari Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, hingga anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) 

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih hangat untuk dibaca kembali.

1. Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara

Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Anak pedangdut Rita Sugiarto ditangkap diduga terkait narkoba

Aparat kepolisian menangkap anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto yang berinisial RZ terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Berita selengkapnya klik di sini

3. Polisi ringkus komplotan pencurian dan kekerasan seksual di Bekasi

Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang berinisial RP (28) dan AH (35) lantaran terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat.

Berita selengkapnya klik di sini

4. Polda Metro tambah dua pos pemeriksaan bebas COVID-19 saat arus balik

Polda Metro Jaya mendirikan pos pemeriksaan tambahan di Terminal Tanjung Priok dan Terminal Kampung Rambutan untuk memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 pemudik yang kembali ke Jakarta.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Polisi siapkan stiker untuk kendaraan pemudik bebas COVID-19

Kepolisian telah menyiapkan stiker untuk kendaraan pemudik yang telah diperiksa di pos penyekatan dan dinyatakan bebas COVID-19.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021