Jakarta (ANTARA News) - PT Bakrieland Development Tbk secara terbuka menyatakan pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan Fasilitas Likuiditas (FL) Perumahan yang diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2010.

"Masih `wait and see`-lah dan terus terang kami agak kecewa," kata Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S. Thaib menjawab pers di sela Buka Bersama Media di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, pihaknya meragukan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan karena terbukti sampai sekarang petunjuk pelaksanaan dan teknisnya juga belum jelas. "Kalangan perbankan juga bingung," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil sikap menunggu perkembangan. "Karena itu, kami akan menahan dulu penjualan beberapa proyek properti perumahan kami ke konsumen sampai akhir tahun ini. Ya, karena tidak pasti itu," katanya.

Ia juga secara umum menyatakan, kekhawatirannya konsistensi kebijakan FL Perumahan tersebut. "Terbukti sampai sekarang keberpihakan pemerintah terhadap isu perumahan ini sangat minim dibanding sektor lainnya. Buktinya subsidi pemerintah di sektor ini tidak sampai satu persen dari APBN, sedangkan sektor lain seperti kesehatan sudah empat persen," katanya.

Padahal, kebutuhan perumahan yang sehat dan layak adalah keperluan dasar masyarakat, khususnya menengah ke bawah agar mereka bisa hidup sehat, hidup normal. "Kalau rumah sehat, maka masyarakat juga terpelihara dari pengaruh lingkungan yang buruk. Makin sehat rumah masyarakat makin produktif dan sehat sebuah bangsa," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah meminta perbankan untuk menyiapkan skim fasilitas likuiditas perumahan sebagai pengganti pola subsidi perumahan.

Pembentukan skim baru ini disesuaikan dengan peraturan fasilitas likuiditas perumahan yang diluncurkan akhir Juli lalu.

"Program fasilitas likuiditas perumahan sudah berlaku sejak diluncurkan akhir Juli lalu. Untuk itu, saya berharap pihak perbankan segera melaksanakan program tersebut," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa seusai acara peluncuran laman baru Kemenpera, kotak pengaduan masyarakat, dan e-pro-curement di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan fasilitas likuiditas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak melaksanakan program tersebut.

Berdasarkan PMK No 130/2010, perbankan ditugaskan memerifikasi calon masyarakat pembeli rumah. Verifikasi bertujuan untuk mengetahui kemampuan masyarakat dalam membeli hunian. Dalam skim pembiayaan pola lama, verifikasi dilakukan pemerintah. Namun, pola baru pembiayaan perumahan, verifikasi dilakukan oleh perbankan.

Pembentukan fasilitas likuiditas diawali dari ide dasar untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang masih sangat kurang. Backlog rumah yang terjadi saat ini sebesar 7,45 juta rumah dengan penambahan sekitar 700.000 unit tiap tahun. (E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010