Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengemukakan bahwa wacana amendemen lanjutan terhadap konstitusi UUD 1945 terlalu berani.

"Saya kira wacana itu hebat dan terlalu berani," katanya kepada pers di Gedung DPR/MJPR Jakarta, Rabu.

Priyo mengatakan, dengan mengamendemen undang-undang dasar, artinya harus membongkar kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dicapai. MPR juga harus bersidang untuk mengubah UUD`45 yang membatasi jabatan Presiden hanya dua kali periode.

"Saya akui, SBY telah menjadi figur sentral yang sulit dicari padanannya dengan tokoh manapun pada hari-hari ini. Kita menaruh harapan besar kepadanya," ujar Priyo.

Tetapi, Priyo melanjutkan, dengan melakukan perubahan pada konstitusi untuk menambah periodesasi jabatan presiden, hanya akan menjadi polemik berkepanjangan yang menguras energi bangsa.

"Kita lebih baik menunggu saja apa sebenarnya kemauan tokoh teras Demokrat ini," kata Priyo.

Ruhut Sitompul, salah seorang tokoh dari Partai Demokrat, melontarkan usul agar mengamendemen undang-undang dasar untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Karena, saat ini belum ada tokoh bangsa yang bisa menyaingi presiden kita yang sekarang, Bapak SBY," kata Ruhut Sitompul.

Menurut Ruhut, prestasi SBY sudah terlihat pada masa kepemimpinan hingga mulus ke periode kedua ini. Hal ini berbeda dengan tiga presiden sebelumnya yang bergantian selama lima tahun.

Amendemen konstitusi UUD 1945 telah dilakukan empat kali sejak tahun 1999. Khusus mengenai presiden, UUD 1945 hasil amendemen menggariskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan untuk masa jabatan lima tahun yang selanjutnya dapat dipilih kembali satu kali.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010