Kami harap dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan membuka lowongan verifikator dengan tugas memverifikasi klaim pelayanan COVID-19 yang diberikan kepada masyarakat.

“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim COVID-19 dengan status Pegawai Tidak Tetap. Jumlah verifikator yang ditetapkan adalah sejumlah 248 orang yang didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran,” ujar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19, BPJS Kesehatan diamanatkan untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan COVID-19. Tugas utamanya melakukan pengelolaan administrasi klaim, verifikasi tagihan, pembayaran tagihan klaim, dan membuat berita acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.

“Kami harap dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan COVID-19, salah satunya diwujudkan melalui pelayanan verifikasi klaim yang sesuai dengan kaidah dan prinsip 'good governance',” kata dia.

Baca juga: Muhadjir imbau masyarakat tak khawatir isu data BPJS Kesehatan bocor

Syarat pelamar, antara lain warga Indonesia, pendidikan D3/D4/S1 dokter umum, dokter gigi, apoteker, keperawatan/nurse, rekam medik, informasi kesehatan, serta pendidikan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Akreditasi perguruan tinggi diutamakan minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta. Pelamar juga diwajibkan berstatus belum menikah saat mendaftar, serta IPK minimal 2,7 dari skala 4.

Sebagai bentuk menyukseskan sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS, pelamar wajib mengunggah swafoto di halaman muka media sosial Instagram bersama aplikasi Mobile JKN dengan caption bertema “Menjadi Verifikator Klaim COVID-19 Merupakan Langkah Nyataku Mengabdi Untuk Negeri” ditambah tagar #siapverifklaimcovid. Pelamar juga harus mengikuti akun media sosial BPJS Kesehatan.

Pendaftaran dibuka selama 25 sampai 31 Mei 2021 melalui https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/ptt/. BPJS Kesehatan tidak memungut biaya atas segala proses rekrutmen. Pelamar diminta berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan bergerak cepat tangani penawaran data di forum online
Baca juga: Kehadiran program JKN-KIS dinilai memiliki banyak manfaat


Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021