Palu  (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan upaya penyelundupan kayu hitam (eboni) di wilayah Kabupaten Donggala ke Tawao, Malaysia, Selasa  sekira pukul 03.00 Wita.

Direktur Polair Polda Sulteng, AKBP Jemmy Rosdiantoro, kepada wartawan di Palu, Rabu, menuturkan bahwa polisi menggagalkan upaya penyelundupan itu dilakukan dengan cara menangkap kapal bermuatan kayu eboni sebanyak sembilan picis.

"Kapal bersama barang bukti kayu itu ditangkap di perairan Desa Sibayu, Pantai Barat, Kabupaten Donggala oleh patroli yang disiagakan pada pos Polair Dampelas," kata Jemmy Rosdiantoro.

Kata dia, saat dilakukan penangkapan sempat terjadi ketegangan antara pemilik kayu dan petugas saat melakukan penangkapan.

Para pelaku mengklaim bahwa kapal beserta muatannya itu memiliki dokumen lengkap.

"Awalnya mereka mengaku kalau kayu ilegal itu memiliki dokumen resmi," kata dia.

Namun pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat polisi meminta memperlihatkan dokumen resmi kayu ebony itu.

Usai dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku masing-masing Sultan (20) dan Loro (23) beserta barang bukti kapal dan kayu ebony digiring ke Markas Dit Polair Polda untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata dia menegaskan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka itu mengaku bahwa kayu yang ditangkap itu rencananya akan diselundupkan ke negara jiran Malaysia.

Atas kasus itu, polisi menjerat kedua tersangka dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak Dit Polair berjanji akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum kerjanya.

Hingga Rabu siang ini, hasil tangkapan berupa kapal beserta barang muatannya itu masih diamankan di Markas Polair di Desa`Laiba, Kelurahan Labuan Panimba, Kabupaten Donggala.
(T.ANT-106/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010