Medan (ANTARA News) - Dua waria yang diadili dengan tuduhan membunuh orang lain, menyambut putusan hakim atas diri mereka masing-masing-masing delapan tahun penjara, dengan senyuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis, menjatuhkan vonis masing-masing delapan tahun penjara terhadap dua waria, Rudi Heri (23) dan Parningotan Silaban (30), karena membunuh supir bus, Mamimpin Pasaribu.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas dalam putusannya menyebutkan, perbuatan kedua waria (laki-laki bertingkah seperti wanita) itu cukup sadis, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, kedua pelaku pembunuhan itu dipersalahkan melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rudi alias Dini dan Parningotan alias Susi itu lebih ringan enam tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Menurut hakim, Rudi dan Parningotan dengan tega menghabisi nyawa korban, karena merasa kesal dan tidak menepati janjinya untuk memberikan uang Rp50 ribu, sebagai jerih payah atau upah setelah keduanya "menyervis" Pasaribu.

Sebelum kedua terdakwa melukai leher Pasaribu dengan menggunakan pisau silet, korban dianiaya dan diikat pakai tali, serta dibuka bajunya. Bahkan, pelaku tindak kekerasan itu juga mengambil dompet dan barang milik korban berupa sepeda motor.

Sebelumnya, JPU Ingen Malem dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Rudi dan Parningotan terhadap Mamimpin Pasaribu itu terjadi di lapangan kosong dekat asrama Helvetia Medan, akhir November 2009.

Korban Pasaribu minta kepada kedua terdakwa itu untuk menghiburnya dengan janji akan diberikan upah Rp50 ribu. Namun setelah selesai melaksanakan `tugas` tersebut, ternyata Pasaribu tidak menepati janjinya, dan berbagai dalih.

Setelah beberapa kali diminta, tidak juga digubris, sehingga habis kesabaran mereka (Rudi dan Parningotan,red) sehingga menjadi emosi dan mengeroyok korban.

Kemudian korban diikat, seterusnya leher digores hingga mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatan kedua pelaku yang melanggar hukum itu, maka mereka harus mempertanggungjawabkannya, kata Jaksa.
(T.M034/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010