Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menginginkan pimpinan KPK terpilih menjabat selama empat tahun.

"Pansel dalam rapatnya sudah memutuskan untuk empat tahun masa jabatan," kata anggota panitia seleksi (pansel), Todung Mulya Lubis setelah menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK, Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Todung menyatakan hal itu terkait belum adanya kesepakatan dengan DPR sebagai lembaga politik tentang masa jabatan pimpinan KPK terpilih.

Panitia seleksi menginginkan pimpinan terpilih itu menjabat selama empat tahun, sedangkan beberapa kalangan menginginkan hanya menjabat satu tahun karena hanya menggantikan Antasari Azhar.

Menurut Todung, panitia seleksi berpendapat, Undang-undang KPK memang tidak mengatur dengan tegas tentang masa jabatan pengganti pimpinan KPK. Namun demikian, demi asas kemanfaatan, panitia seleksi menginginkan pengganti pimpinan itu menjabat selama empat tahun, sesuai periode pimpinan KPK yang diatur dalam Undang-undang.

Todung juga mengatakan, proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu, sebaiknya pengganti pimpinan KPK tidak menjabat dalam waktu singkat.

"Pansel tidak sederhana, tidak murah," katanya.

Pansel berharap ada kesepakatan politik di DPR tentang masa jabatan pimpinan KPK terpilih. Masa jabatan pimpinan KPK, kata Todung, akan mempengaruhi kinerja dan pencapaian lembaga pemberantas korupsi itu.

"Mudah-mudahan DPR melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini," katanya.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah meloloskan Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto sebagai calon pimpinan lembaga tersebut yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Pansel menetapkan dua calon pimpinan KPK yang telah dilaporkan kepada Bapak Presiden, yaitu DR Muhammad Busyro Muqodas dan DR Bambang Widjojanto," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Patrialis Akbar di Kantor Kepresidenan, Jumat.

Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM menyatakan, kedua nama itu telah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah dilaporkan kepada Presiden, dua orang yang diajukan itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Setelah itu, DPR akan menetapkan satu diantara kedua orang itu sebagai pimpinan KPK.

Satu orang yang terpilih, tidak otomatis menjadi Ketua KPK. Pemilihan Ketua KPK akan melalui prosedur tersendiri di DPR.

Busyro dan Bambang Widjojanto menyisihkan 287 orang pendaftar seleksi calon pimpinan KPK. Seleksi itu dilaksanakan selama hampir empat bulan dalam beberapa tahap, yaitu seleksi administratif, pembuatan makalah, penilaian kepribadian, penilaian rekam jejak, dan wawancara.

Busyro Muqodas menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada 1977, Busyro menjadi akademisi. Dia pernah menjadi anggota dewan kode Etik IKADIN Yogyakarta serta anggota Dewan Etik Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta.

Gelar Master dia peroleh di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada pada 1995. Dia juga tercatat pernah menjadi peserta pelatihan investigasi pelanggaran HAM berat, menyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting", serta menjadi Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik di Indonesia".

Dia juga menjadi anggota tim riset konflik Maluku. Jabatan terakhirnya adalah Ketua Komisi Yudisial.

Sedangkan Bambang Widjojanto banyak beraktivitas dalam kegiatan lembaga swadaya masyarakat, meski juga tercatat sebagai advokat.

Latar belakag pendidikannya beragam. Dia menyelesaikan studi di di Universitas Jayabaya pada tahun 1984 dan kemudian menempuh sejumlah pendidikan formal dan non formal terkait dengan hak azasi manusia di Amerika Serikat, Belanda dan Inggris.

Sepak terjangnya dalam bidang HAM, membuatnya meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Dia juga aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia Corruption Watch dan Partnership of Governance Reform. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktifitas Yayasan Tifa dan Kontras.

Akhir-akhir ini namanya melambung setelah tergabung dalam Tim Pembela Bibit dan Chandra.

Sebelumnya, panitia seleksi mewawancarai tujuh calon pimpinan KPK. Ketujuh calon itu adalah advokat sekaligus aktivis Bambang Widjojanto, Irjen Pol (Purn) Chaerul Rasjid, jaksa Fahmi, anggota DPD I Wayan Sudirta, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie, advokat Meli Darsa, dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqodas. 
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010