Jakarta (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, memastikan rencana PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan publik yang tidak mencatatkan saham di bursa (public nonlisted company) ditunda.

"Rencana menjadikan Pertamina sebagai perusahaan terbuka non listing untuk sementara waktu ditunda dulu," kata Mustafa, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut Mustafa, penundaan terkait dengan belum tuntasnya aspek hukum atas rencana itu.

Meski begitu, ia memberikan sinyal bahwa rencana atas perusahaan migas plat merah itu akan terealisasi pada 2011.

"Saya kira sangat positif menjadikan Pertamina sebagai perusahaan non listed, sehingga mengikuti protokol pasar modal," ujarnya.

Dengan begitu, ia menambahkan, Pertamina juga dapat meningkatkan kualitas penerapan tatakelola perusahaan yang baik dan benar (GCG).

Untuk itu diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan bahwa Pertamina merupakan perusahaan publik namun tidak harus melepas saham di pasar modal.

Sebelumnyan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, mengatakan, aturan hukum mengenai perusahaan non-listed belum ada.

"Aspek hukumnya belum ada, yang salah satunya soal aset," ujar Said.

Dulu, ujarnya, aset dipakai sebagai batasan aturan. Setelah ditelusuri, menurut dia, ternyata tidak semua BUMN bisa menjadi perusahaan non-listed.

Meski begitu, pemerintah tetap mendorong seluruh perusahaan milik negara mengedepankan pengelolaan lebih transparan layaknya perusahaan publik.
(T.R017/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010