Jakarta (ANTARA News)- Tokoh lintas agama dan demokrasi Romo Frans Magnis Suseno mengatakan, Rabu, pembubaran organisasi massa di Indonesia harus disandarkan pada dasar hukum.

"Pembubaran organisasi masa di negeri ini harus berlandaskan hukum," tegas Romo Magnis di sela-sela diskusi terbuka Komisi Wali Gereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia dengan Front Pembela Islam di Gedung KWI, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut rohaniwan dan juga dosen di sekolah tinggi filsafat itu, bangsa Indonesia tidak boleh kembali ke masa Orde Baru "ketika organisasi-organisasi massa bisa seenaknya dibubarkan".

"Jalan terbaik adalah jalan hukum, kita tidak bisa kembali lagi ke masa lalu ketika ormas-ormas dibubarkan atas dasar rasa suka atau tidak suka dari pemerintah," ungkap Magnis.

Menurut dia, jika memang sebuah Ormas terbukti secara hukum bersalah maka pemerintah berwenang bertindak tegas.

Sebelumnya, Selasa (30/8) dalam rapat kerja dengan DPR Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan akan bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan dan bila perlu ormas itu dibekukan.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010