Singapura (ANTARA News) - WestLB AG London Branch menyatakan, gugatan yang diajukan terhadap Bank Mutiara (dulu Bank Century) murni sengketa hukum dan bisnis di mana mereka telah melakukan kesalahan administratif dengan mentransfer dana ke Bank Century 26 juta dolar AS.

Mereka kini minta agar dana itu dikembalikan. "Ini murni sengketa hukum dan bisnis, tidak ada muatan politis. Ini masalah yang mudah berupa kesalahan administratif di pihak kami," kata Managing Director WestLB AG Paul Edwards dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Ritz Carlton Hotel, Singapura, Rabu malam.

Turut hadir dalam wawancara itu kuasa hukum WestLB AG, Todung Mulya Lubis.

Menurut Paul, kasus ini sebenarnya masalah yang mudah dan jelas di mana telah terjadi kekeliruan transfer dana, sesuatu yang umum terjadi di bisnis perbankan, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa perlu melalui proses peradilan.

Paul Edwards juga mengatakan bahwa tidak relevan jika masalah gugatan itu dikaitkan dengan keterlibatan Rafat Ali Rizvi, mantan pemilik Bank Century yang buron, yang disebut-sebut sebagai pemilik Chinkara Global Funds Limited PCC, perusahaan pengelola saham yang akan dipertukarkan dengan Certificate of Deposit West LB London Branch.

"Ini tidak ada hubungannya dengan hal itu, WstLB hanya berhubungan dengan Nomura yang minta bantuan sehubungan ada kliennya yang akan melakukan restrukturisasi. Dari hasil due dilligence tidak ada hubungannya dengan Chinkara, semua normal," kata Paul Edwards.

Pada Mei lalu, Irma Trisuzana, kuasa hukum Bank Mutiara, mengatakan bahwa gugatan WestLB AG terhadap Bank Mutiara terkait kekeliruan transfer dana senilai 26 juta dolar AS diduga beraroma keterlibatan Rafat Ali Rizvi.

"Kalau melihat surat berharga Variable Redemption USD Certficate of Deposit yang diterbitkan WestLB London itu ternyata masih berhubungan dengan Chinkara Global Funds Limited PCC yang dimiliki Rafat, maka saya menduga ada keterlibatan Rafat dalam permainan surat berharga itu," kata Irma, pengacara dari Kantor Hukum Pradjoto & Associates.

Dalam kesempatan itu Paul Edwards juga mengatakan pihaknya percaya terhadap pengadilan di Indonesia akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Saya percaya, mereka (pengadilan) akan fair, apalagi dokumen yang ada sangat jelas dan Bank Century sudah mengakui mereka telah menerima dana itu," katanya.

Sementara Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa peradilan di Indonesia tengah berupaya meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan kasus, khususnya kasus yang melibatkan perusahaan asing. "Kita berusaha untuk improve," kata Todung.

Berkaitan dengan gugatan itu, Todung menyatakan ia yakin akan memenangi perkara itu karena kasusnya sudah jelas dan mudah yakni telah terjadi kekeliruan transfer dana ke Bank Century.

Kekeliruan itu, kata Todung, biasa terjadi dalam praktik perbankan. Ia mencontohkan terjadinya suatu kekeliruan transfer ke Standard Bank, padahal seharusnya dana itu ditransfer ke Standard Chartered Bank.

Todung juga mengatakan bahwa pihaknya masih menerima opsi pembicaraan ulang dalam rangka menyelesaikan kasus itu. Dikatakannya, jika mereka mengakui telah menerima dana dan mau mengembalikan dana itu maka pihaknya dapat mencabut kasus tersebut.
(A023/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010