Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri), menuding mantan Wakapolri, Komjen Purn Makbul Padmanagara, memiliki 50 persen saham PT Salma Arowana Lestari yang menyeret sejumlah tersangka termasuk dirinya.

"Saya mengetahui Makbul memiliki 50 persen saham PT SAL dari terdakwa Sjahril Djohan," katanya, saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi dan suap PT SAL dengan terdakwa Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Susno juga membantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp500 juta yang diantarkan oleh Sjahril Djohan dengan menggunakan tas warna coklat, ke rumahnya.

"Demi Allah, saya tidak pernah menerima," katanya.

Uang Rp500 juta tersebut dimaksudkan pelicin agar kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008, segera ditindaklanjuti karena sebelumnya dinilai penanganan kasus itu, terkesan lamban.

Kemudian, Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.

Susno Duadji juga menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah meminta imbalan dalam penanganan kasus. "Demi Allah, saya tidak pernah membicarakan sesuatu terkait kasus itu," katanya.

Saat dikonfrontasi oleh majelis hakim, Sjahril Djohan membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Susno Duadji.

"Banyak yang salah dari keterangan Susno, saya tidak pernah menyatakan Makbul memiliki 50 persen saham PT SAL," katanya.

Ia juga membenarkan jika dirinya mengantarkan uang ke Susno sebesar Rp500 juta.

Susno sendiri bersikukuh dengan kesaksiannya. "Saya tetap pada keterangan tadi," katanya.

Sjahril Djohan, terdakwa dugaan suap terhadap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, terancam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan menyatakan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga diancam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 88 KUHP.
(T.R021/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010