Jakarta (ANTARA News) - Kompol M Arafat Enannie, penyidik di Unit II Direktorat II Reserse Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap diantaranya berupa Motor Harley Davidson.

"Menyatakan terdakwa Arafat bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Penuntut Umum, Yuni Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima sesuatu pemberian atau janji dari Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, Roberto Santonius, Andi Kosasih dan Alif Kuncoro.

JPU menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menyesali atas perbuatannya," katanya.

JPU menyebutkan terdakwa terbukti menerima hadiah atau diduga menerima sesuatu dari kekuasaan, yakni, terdakwa Arafat menerima sejumlah uang dari Haposan Hutagalung, Robertus Santonius, Gayus HP Tambunan dan Andi Kosasih.

"Juga menerima Harley Davidson dari Alief Kuncoro, dengan demikian maksud menerima hadiah diduga karena kekuasaan dan jabatan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," katanya.

(R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010