Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal, Kompol Arafat akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan menerima dana suap kasus penggelapan pajak dari Gayus Halomoan Tambunan, di Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Rabu (5/5).

"Sidang kode etik dari salah satu terperiksa, Kompol Arafat antara pukul 08.00 atau 09.00 WIB," kata Wakil Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Pol. Zainuri Lubis di Jakarta, Selasa.

Zainurin mengatakan, sidang kode etik terhadap tersangka penyidik yang menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan itu terbuka bagi umum.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan pelanggaran internal di Mabes Polri, yakni disiplin, kode etik, dan disiplin kode etik dengan putusan mulai dari administrasi atau tambahan hingga sanksi berat atau pemecatan.

Terkait dengan ancaman hukuman terhadap Kompol Arafat, Zainuri menuturkan hal itu berasaskan praduga tidak bersalah belum bisa disebutkan sebelum ada putusan yang tetap.

Namun demikian, sebelum ada putusan secara tertulis maka Arafat masih tercatat sebagai anggota Polri termasuk kedinasan dan gaji.

"Kecuali jika ada putusan lain bisa pemecatan tidak dengan hormat setelah ada putusan hukum tetap," ujar Zainuri.

Divisi Profesi Pengamanan Polri telah menetapkan tujuh perwira yang menjadi penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai terperiksa kasus pelanggaran etika dan disiplin saat menangani kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Direktorat Jenderal Pajak.

Akibatnya, Gayus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena tim penyidik merekayasa kasus dan memanipulasi administrasi penyidikan.

Perwira lain yang berstatus sebagai terperiksa majelis kode etik dan disiplin adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas (mantan Direktur II Bareskrim), Brigjen Pol Raja Erizman (Direktur II Bareskrim), Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani dan AKP Sri Soemartini.

(T.T014/Z002/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010