Semarang (ANTARA News) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terancam sanksi jika tidak kembali masuk bekerja usai libur dan cuti Lebaran 2010.

"Sesuai dengan edaran pemerintah pusat, cuti bersama pegawai negeri pada tanggal 9 dan 13 September 2010, sedangkan 10-11 September merupakan libur Idul Fitri 1431 Hijriah," kata Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah Muhammad Masrofi di Semarang, Minggu.

Dengan demikian, lanjut dia, pada 14 September 2010, para pegawai negeri sipil (PNS) ini harus sudah beraktivitas kembali seperti semula.

Ia menuturkan pada hari pertama kerja usai Lebaran tersebut kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan pegawai ke sejumlah unit-unit kerja.

Muhammad Masrofi menjelaskan, jika ditemukan pegawai yang absen pada hari itu, tanpa izin atau keterangan, maka sanksi akan dijatuhkan oleh pimpinan masing-masing satuan kerja.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan, tergantung tingkat kesalahan," katanya.

Sementara itu, pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, akan digelar halalbihalal PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain halalbihalal yang dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, usai apel pagi, kegiatan ini juga akan digelar di masing-masing satuan kerja.
(I021/D007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010