Jakarta (ANTARA News) - Moratorium Israel selama 10 bulan terhadap konstruksi perumahan di pemukiman West Bank yang Israel duduki telah berakhir akhir September lalu dan Palestina mengancam menghentikan perundingan damai jika pembangunan itu dilanjutkan.

Pada putaran negosiasi di Mesir, pada Selasa, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menunjukkan gedung-gedung baru akan dibangun begitu batas pembekuan berakhir.

Berikut adalah fakta tentang pemukiman Israel di Tepi Barat, wilayah yang ditakhlukan pada Perang Timur Tengah 1967 dan diinginkan Palestina sebagai bagian dari negaranya nanti.

Sekitar 300 ribu warga Israel tinggal di lebih 100 pemukiman di Tepi Barat.

Lainnya sekitar 200 ribu orang Israel tinggal di Jerusalem Timur, juga dikuasai pada 1967, atau di wilayah Tepi Barat yang dicaplok Israel setelah perang.

Sekitar 2,5 juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Israel mencaplok Jerusalem Timur sebagai bagian dari ibu kotanya tapi tidak diakui dunia internasional.

Palestina menginginkan Jerusalem Timur sebagai ibukota negara yang mereka inginkan terdiri dari Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Banyak pemukim yang tinggal di kantong-kantong terdekat kota-kota Tel Aviv dan Jerusalem, dengan alasan harga lebih murah.

Pihak lainnya memandang dirinya sedang mengembalikan hak Yahudi atas tanah yang mereka sebut Judea dan Samaria.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan Israel harus membekukan kegiatan permukiman sesuai Peta Jalan Damai yang disepakati AS dan Uni Eropa pada 2003 yang juga menyerukan warga Palestina untuk menghentikan kekerasan terhadap Israel.

Pada 2004, Perdana Menteri Ariel Sharon mengumumkan rencana mempertahankan pemukiman besar dalam kesepakatan damai di masa depan.

Mereka menyebut daerah-daerah seperti Etzion, Hebron, Kiryat Arba, Givat Zeev, Ariel dan Maale Adumim.

Sejak itu, tidak ada pemimpin Israel yang menyimpang dari proposal dan meningkatkan harapan bahwa pemukimanlebih kecil akan ditinggalkan.

Mahkamah Internasional menganggap permukiman itu ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa, putusan yang ditentang Israel.

Amerika Serikat dan Uni Eropa sama-sama melihat permukiman sebagai hambatan bagi perdamaian dan mendesak kedua belah pihak untuk melakukan gencatan senjata. (*)

Reuters/Adam/Jafar






Penerjemah: Adam Rizallulhaq
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010