Luwuk, Sulteng(ANTARA News) - Wakil Kapolres Buol, Sulawesi Tengah, Kompol Ali Hadi Nur resmi berstatus sebagai terperiksa terkait kerusuhan Buol, Selasa (31/8) yang mengakibatkan delapan warga tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.

"Wakapolres Buol telah berstatus sebagai terperiksa dalam kasus kerusuhan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan melalui telepon, Rabu.

Namun dia belum bisa memastikan tindakan atau sanksi apa yang akan diberikan pimpinan Polri terhadap orang kedua di Polres Buol itu sebagai konsekuensi pelanggarannya.

"Kalau soal sanksinya kita belum tahu persis. Itu tergantung keputusan dari pimpinan," kata dia.

Dia mengatakan, selain Wakapolres Kompol Ali, Kapolres Buol AKBP Amin Litarso juga telah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda serta Mabes Polri.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kapolres Amin Litarso itu dilakukan terkait dengan tindakan dan tanggung jawabnya sebagai pengendali keamanan di Kabupaten Buol.

"Dia diperiksa soal terjadinya tiga insiden berbeda mulai dari tewasnya Kasmir Timumun di dalam sel Polsek Biau, penyerangan mapolsek hingga penembakan yang menewaskan delapan warga sipil," kata juru bicara Polda Sulteng itu.

Menurut Kahar, tim Propam Polda diperkuat Mabes Polri hingga kini masih terus menjalankan tugasnya dengan memfokuskan pemeriksaan terhadap para oknum anggota Polri yang terlibat dalam kerusuhan berdarah itu.

"Pemeriksaan masih pada internal kepolisian seputar dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus itu dan belum ada warga yang diperiksa," ujar Kompol Kahar Muzakkir.

Dia menambahkan, saat ini situasi Kabupaten Buol berangsur-angsur kondusif pascakerusuhan.

Roda perekonomian, aktivitas pemerintahan dan perkantoran di wilayah Buol tetap berjalan normal.

(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010