Manado (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa dan organisasi pemuda saat berunjuk rasa di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyerukan ajakan kepada masyarakat Indonesia untuk belajar kerukunan umat beragama di daerah itu.

"Di Sulut, aksi kekerasan antar umat beragama tidak ditoleransi dan dianggap musuh bersama, sehingga sejak dulu hidup tenteram dan damai," kata salah satu orator dalam unjuk rasa, Sandy Lantang, di Manado, Kamis.

Para mahasiswa dan kalangan organisasi generasi muda sangat menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa pimpinan Gereja HKBP di Bekasi, karena hal itu sudah tidak menggambarkan lagi rasa toleransi.

Padahal, Indonesia dengan dasar hukum Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 telah menjamin adanya kebebasan setiap umat beragama untuk menjalankan keyakinannya.

"Kami harapkan kasus di Bekasi tidak berimbas di Sulut, karena daerah kita sangat aman dan damai," kata Lantang yang juga Ketua Gerakan Siswa Kristen (GSKI) Sulut.

Bahkan, pada perayaan Idul Fitri 1431 Hijriah, bagaimana umat Kristiani dengan rasa solidaritas tinggi menjaga keamanan selama Sholat Id di lapangan terbuka, begitu sebaliknya ketika perayaan Natal dan Paskah pun dijaga umat Muslim.

Sementara itu, pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado, Andika Mongilala, meminta pemerintah Indonesia dengan tegas mengusut tuntas kasus kekerasan kepada pengurus HKBP di Bekasi.

"Jika pemerintah maupun kepolisian tidak tegas mengusut kasus itu, maka akan ditakutkan bisa berimbas ulang ke gereja-gereja lainnya," katanya.

Kegiatan unjuk rasa itu diikuti oleh jajaran GMKI, GSKI, PMKRI, Komisi Pemuda Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Pemuda Katolik, mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dan sebagainya.

Aksi itu sendiri diterima langsung Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang, serta beberapa anggota DPRD, John Dumais, Mikson Tilaar.

DPRD Sulut berjanji akan membawa aspirasi itu ke pemerintah pusat, bahkan jika memungkinkan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pendirian rumah ibadah dicabut.(*)

(T.H013/A034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010