Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Kota Bekasi menindak Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi karena ketua organisasi itu, MB, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penusukan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi.

"Kalau tersangkanya ketua dan itu organisasi, silahkan diambil tindakan oleh walikotanya," kata Gamawan ketika ditemui setelah sidang kabinet di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis sore.

Gamawan menegaskan, tindakan tersebut harus mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986.

Kedua aturan itu menetapkan tata cara dan tahapan tindakan terhadap organisasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menteri menjelaskan, sesuai aturan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berwenang memberikan teguran kepada Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi.

"Apabila melakukan sekali lagi bisa dibekukan, apabila masih juga, bisa dibubarkan," katanya menegaskan.

Dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala daerah untuk menaati dan menegakkan aturan yang ada dalam Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan dan aturan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan MB, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi, sebagai tersangka karena berusaha memprovokasi untuk melakukan penusukan dua jemaat Huria Kristen Protestan Batak (HKBP).

"Ketua DPW FPI Bekasi itu berusaha menghasut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta.

Boy menyebutkan tersangka dikenakan pasal 160, pasal 170, pasal 351, pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.

Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif sekitar satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnnya. Sembilan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25) dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam penusukan Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta Luspida (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.
(T.F008/P008/S025/)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010