Sudah sejak tanggal 9 Juni 2021 surat penyesuaian tarif baru ini keluar. Ini akan aktif dan mulai diberlakukan 14 hari setelah tanggal ditetapkan yaitu 23 Juni 2021
Bandarlampung (ANTARA) - “Penyesuaian tarif ini akan dilakukan pada 23 Juni 2021, dan ini semua sudah mulai disosialisasikan kepada pengguna jalan," kata Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ia menjelaskan penyesuaian tarif tol ini akan mengikuti pengaruh inflasi dari daerah masing-masing, khususnya Provinsi Lampung.

Baca juga: Erick Thohir: Tol Trans Sumatera picu dampak ekonomi luar biasa

Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, bertujuan untuk pengembalian dana investasi, pengembangan jalan tol, perbaikan dan menciptakan perekonomian yang baik.

Hanung mengatakan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemnetrian PUPR) nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021.

“Sudah sejak tanggal 9 Juni 2021 surat penyesuaian tarif baru ini keluar. Ini akan aktif dan mulai diberlakukan 14 hari setelah tanggal ditetapkan yaitu 23 Juni 2021," ujarnya

Bila terdapat kejadian di tol, kata dia, seperti habis minyak, pecah ban atau butuh bantuan dari petugas di lapangan, pengendara bisa langsung menghubungi call center yang telah di siapkan oleh pihak pengelola, yaitu di nomor telepon (0721) 0721 561 8009/ 0811 791 0812 atau melalui media sosial Instagram hk_tollbakter
dan Twitter hk_tollbakter.

Baca juga: Tarif tol Terbanggi Besar - Kayu Agung diberlakukan mulai 6 Januari

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021