Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bakrie Telecom yang merencanakan merger antara Flexi dan Esia harus berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah terjadinya praktik monopoli.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum KPPU yang juga Kepala Bagian Advokasi, Zaki Zein Badroen, dalam siaran persnya mengatakan bahwa prosedur merger dan akuisisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu, rencana merger dan akusisi yang memenuhi "threshold" harus dilaporkan ke KPPU.

"Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi. Dalam pertemuan itu, pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan.

"Dengan demikian, kerugian yang lebih besar dapat dihindari," ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai rencana merger itu akan berakibat besar pada pasar telekomunikasi layanan seluler berbasis "code division multiple access" (CDMA) di Indonesia karena kedua perusahaan memiliki segmen konsumen yang sangat besar dan cukup menjanjikan.

Apalagi, kedua perusahaan tersebut sekarang mendominasi pasar seluler berbasis CDMA di Indonesia dan sangat beralasan bila kedua market leader tersebut akan mengarah adanya praktik monopoli jika sudah tidak ada lagi kompetitornya.

"Pasalnya, selama ini Flexi merupakan produk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang merupakan pesaing ketatnya Esia, yang merupakan produk PT Bakrie Telkom," ujarnya.

Ia mengharapkan merger yang akan dilaksanakan tersebut tidak melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(T.E014/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010