Serang (ANTARA News) - Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Banten meminta seluruh umat beragama khususnya di wilayah Banten untuk menghindari tindakan-tindakan kekerasan atas nama agama apapun.

Ketua Forum Kerukunan Antar umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Suparman Usman di Serang, Senin, mengatakan, hasil konsultasi FKUB Banten dengan Ketua Dewan Penasehat FKUB yang juga Wakil Gubernur HM Masduki pada Jumat (17/9), ada sepuluh butir kesepakatan bersama menyikapi berbagai isu kerukunan antarumat beragama yang berkembang di tingkat regional, nasional maupun internasional, diantranya penusukan pendeta HKBP di Bekasi serta isu rencana pembakaran Al Quran di Amerika.

"Masalah ini rentan terhadap konflik antarpemeluk agama, sehingga perlu disikapi dengan cermat agar tidak berimbas ke wilayah Banten," kata Suparman Usman.

Ia mengatakan, sepuluh poin kesimpulan dalam rapat konsultasi tersebut di antaranya kerukunan umat umat beragama perlu dijaga bersama semua pihak dan jika da permasalahan yang mengarah terganggunya kerukunan antar umat beragama, diselesaikan dengan dialog dan musyawarah para pmuka agama bersama pihak terkait.

"Hindari tindakan kekerasan atas nama agama, tetap menjaga kebersamaan," kata Suparman.

FKUB juga meminta pemerintah dan pejabat publik harus cepat tanggap bila timbul keadaan yang mengarah pada kesalahpahaman dan konflik antarumat beragama.

"Jangan ada kesan pemerintah melakukan pembiaran, sehingga permasalahan menjadi melebar lebih luas," katanya.

Suparman juga mengatakan, pemerintah harus cepat tanggap memfasilitasi pendirian rumah ibadah, jika salah satu syarat yang diatur dalam pasal 14 ayat 3 Peran Bersama Menteri (PBM) N0 9 dan 8 Tahun 2006 tidak terpenuhi.

Selain itu, pemahaman tentang pentingnya kerukunan antarumat beragama seperti PBM 9 dan 8 Tahun 2006, perlu ditingkatkan dan disosialisaikan hingga lapisa masyarakat paling bawah.

Menurut Suparman, FKUB Banten juga meminta PBM No 9 dan 8 sebagai norma tertulis yang mengatur hubungan antarumat beragama, perlu ditingkatkan ststusnya kepada hukum yang lebih tinggi menjadi peraturan pemerintah atau undang-undang.

"Ada sebagian kalangan yang meminta PBM itu dicabut atau direvisi. Kami malahan memintan statusnya ditingkatkan menjadi PP atau Undang-Undang," kata Suparman.

Dalam rapat konsultasi menyikapi berbagi isu kerukunan antarumat beragama tersebut, dihadiri sejumah perwakilan pemuka agama di Banten diantaranya Pendeta Benny Halim (Kristen), Ws Asyuntapura (Kong Hu Cu), HM Syafei (Islam).
(M045/A041)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010