Tapaktuan (ANTARA News) - Oknum anggota DPRK Aceh Selatan dari partai Golkar, TM (48), ditangkap polisi saat berpesta narkoba jenis shabu-shabu di salah satu rumah warga di Gampong (desa) Lhok Bengkuang, Tapaktuan.

"Oknum anggota dewan itu kami amankan bersama empat rekannya saat menggunakan shabu-shabu di komplek perumahan Telkom," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Bambang Syafrianto SIK di Tapaktuan, Senin.

Saat digerebek petugas, TM dan empat rekannya yakni oknum PNS Dishubkominfo Aceh Selatan, SM (50), oknum PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, EW (50) dan dua kontraktor yakni TA (50) dan SN (40).

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Novi Edyanto, ia mengatakan hasil pengembangan dari lima tersangka, kurang dari satu jam kemudian polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya yakni staf BPD Aceh Selatan, AH (40), oknum PNS Komisi Independen Pemilihan (KIP), HM (35) dam personil Samapta Polres Aceh Selatan AZ.

Selain mengamankan delapan tersangka, aparat penegak hukum juga menyita narkotika kelas satu jenis shabu-shabu seberat 1,8 gram dan uang tunai Rp1,5 juta sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat.

"Tersangka pemakai shabu-shabu itu telah melanggar UU nomor 35/2009 tentang narkotika," katanya.
(KR-IRW/H011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010